Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum). Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara). Teori ketiga mengatakan bahwa negaa dan hukum adalah sama.
http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/
Menurut saya hubungan antara hukum dan negara bagaikan simbiosis mutualisme, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Tanpa sebuah hukum, negara tak kan mampu mewujudkan visi dan misinya. Dan tanpa negara, hukum pun takan ada. Dan antara hukum dan negara harus berjalan beriringan.