Sabtu, 17 Desember 2011

PLAGIARISME


Menurut http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme  PLAGIARISME  atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator, dan berikut cara mencegah terjadinya Plagiarisme, menurut http://mediasolusi.wordpress.com
Tip untuk mencegah plagiarisme:
  1. Memahami apa itu plagiarisme: Yaitu sebuah penggunaan konten yang sama, atau mirip baik dari segi bahasa ataupun dari segi tema dimana ini merupakan representasi pikiran yang dibajak dari orang lain. Jadi sebenarnya plagiarisme tidak hanya sekedar menyalin saja, namun penyalinan tema juga bisa dianggap plagiarisme
  2. Kuasai bidang yang Anda tulis: dengan memahami apa yang Anda tulisan, Anda akan menghasilkan tulisan yang berkualitas, yang benar-benar Anda kuasai dan dengan kata-kata Anda sendiri. Tulisan orang yang memahami akan berbeda dibandingkan tulisan orang yang sekedar plagiarisme.

Istilah plagiarisme saya ketahui dari teman saya ketika saya duduk di kelas 12, dan sampai sekarang Istilah plagiarisme yang saya pahami ialah kegiatan menjiplak atau mengcopy-paste tanpa meminta izin kepada nara sumber atau pun tidak menuliskan nama atau alamat email si nara sumber sebagai daftar pustaka.

Solusi yang paling tepat untuk mengatasi plagiarisme adalah dengan cara mengadakan penyuluhan merata kepada masyarakat tentang apa itu plagiarisme, karena masi banyak masyarakat terutama di kalangan tertentu tidak mengetahui apa itu plagiarisme. Semua itu dilakukan agar tumbuh rasa kesadaran di dalam diri agar tidak melakukan kegiatan plagiarisme, karena plagiarisme merupakan kegiatan yang melanggar UU Hak Cipta.