Selasa, 17 April 2012

MANUSIA DAN KEADILAN

TEORI : PENGERTIAN KEADILAN
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" 
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Centre for Orangutan Protection yang berkostum orangutan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jumat (13/4/2012). Kedatangan aktivis ini untuk menyampaikan masukan terkait proses pengadilan kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur. Persidangan terhadap sejumlah terdakwa pembantai orangutan berlangsung di Pengadilan Tenggarong, Kalimantan Timur. Saat ini persidangan sudah memasuki tahap tuntutan; jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Menurut juru kampanye COP, Daniek Hendarto, tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat orangutan termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

"Mengingat orangutan dan satwa liar lainnya telah dibantai sebagai dampak dari kebijakan resmi perusahaan, terdakwa pantas dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, mereka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. Dan, itu jauh dari tuntutan jaksa," ungkap Daniek. Pembantaian orangutan ini melibatkan sejumlah pekerja dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Saat ini juga sedang berlangsung persidangan lain kasus pembantaian orangutan oleh dua perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya. Dengan ringannya tuntutan hukum dikhawatirkan kejahatan serupa akan terulang karena tak adanya efek jera. 



PENDAPAT :  MAKNA KEADILAN
Seperti pengertian yang terdapat pada refernsi diatas keadilan merupakan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu. Untuk dapat di mengerti keadilan saya gambarkan seperti sebuah timbangan yang dalam keadaan setimbang, berat antara sisi kiri dan kananya adalah sama. Sesuatu dapat dikatakan adil jika di letakan sesuai dengan tempatnya. Dalam kehidupan bernegara keadilan dapat di tegakan dengan adanya hukum. Tetapi realita atau penerapan dalam dunia nyata semua itu tak berarti, karena terkadang kenyataan tak selalu sesuai dengan teori yang telah ada, meskipun teori tersebut seseorang yang ahli dalam bidangnya. Contohnya Indonesia yang menurut saya hukumya tidak menjunjung tinggi keadilan. Mungkin saja hukumnya adil hanya saja penerapan oleh penegaknya yang tidaak adil. 
Seperti hukuman untuk maling sandal yang bertahun tahun sedangkan hukuman untuk seorang koruptor yang hanya beberapa bulan, apakah itu yang disebut dengan kadilan? Padahal sudah jelas-jelas Indonesia menganut dasar Pancasila yang dalam silanya terdapat sila tentang keadilan yaitu “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Manusia” untuk rakyat yang manakah sila ini di tujukan? Benar-benar untuk SELURUH RAKYAT  INDONESIA atau hanya untuk golongan-golongan tertentu saja? Tentunya untuk golongan yang berkuasa dan beruang. Loh? Sejak kapan rakyat Indonesia itu beruang bukanya manusia?
            Kali ini kita tidak akan membicarakan beruang tapi orang hutan. Tau apa itu orang hutan? Klo ngga tau coba mampir main main ke RAGUNAN ZOO. Tapi klo orang hutan yang ini adalah orang hutan yang berada di sebrang pulau nan jauh disana yaitu di Kalimantan Timur. Ternyata orang hutan disana telah banyak yang dibantai sejak bertahun tahun lalu, namun penegasan hukum tentang semua itu amatlah randah. Bilapun ada paasti hukumanya sangatlah ringan tidak dapat membuat para ognum jera untuk melakukanya kembali. Padahal bila di ingat orang hutan merupakan satwa langka yang di lindung. Tetapi tetap saja para ognum tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu tidaklah benar, seharusnya mereka ikut serta dalam memelihara dan melestarikan oranghutan. Mereka melakukan itu semua semata-mata hanya karna untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pribadi tanpa memikirkan kepentingan social yaitu kepentingan untuk tetap melestarikan orang hutan, yang seharusnya kepentingan bersama atau social harus di dahulukan dari pada kepentingan pribadi. Jika pembantaian orang hutan tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan maka itu semua akan berpengaaruh pada keseimbangan ekosistem di daerah dimana  orang hutan itu tinggal atau bahkan mungkin dapat mempengaruhi ekosistem global.

0 komentar:

Posting Komentar