http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
ARTIKEL : ORANG UTAN MENCARI KEADILAN
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/13/12025875/Orangutan.Mencari.Keadilan
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/13/12025875/Orangutan.Mencari.Keadilan
JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Centre for Orangutan Protection yang
berkostum orangutan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jumat
(13/4/2012). Kedatangan aktivis ini untuk menyampaikan masukan terkait proses
pengadilan kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur. Persidangan terhadap sejumlah terdakwa pembantai
orangutan berlangsung di Pengadilan Tenggarong, Kalimantan Timur. Saat ini
persidangan sudah memasuki tahap tuntutan; jaksa menuntut terdakwa dengan
hukuman satu tahun penjara. Menurut juru kampanye COP, Daniek Hendarto,
tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat orangutan termasuk satwa yang
dilindungi undang-undang.
"Mengingat orangutan dan satwa liar lainnya
telah dibantai sebagai dampak dari kebijakan resmi perusahaan, terdakwa pantas
dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara
Indonesia. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistemnya, mereka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun penjara dan
denda seratus juta rupiah. Dan, itu jauh dari tuntutan jaksa," ungkap
Daniek. Pembantaian orangutan ini melibatkan sejumlah
pekerja dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Saat ini juga sedang
berlangsung persidangan lain kasus pembantaian orangutan oleh dua perusahaan
perkebunan kelapa sawit lainnya. Dengan ringannya tuntutan hukum dikhawatirkan
kejahatan serupa akan terulang karena tak adanya efek jera.
PENDAPAT
: MAKNA KEADILAN
Seperti
pengertian yang terdapat pada refernsi diatas keadilan merupakan kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu. Untuk dapat di mengerti keadilan
saya gambarkan seperti sebuah timbangan yang dalam keadaan setimbang, berat
antara sisi kiri dan kananya adalah sama. Sesuatu dapat dikatakan adil jika di
letakan sesuai dengan tempatnya. Dalam kehidupan bernegara keadilan dapat di
tegakan dengan adanya hukum. Tetapi realita atau penerapan dalam dunia nyata
semua itu tak berarti, karena terkadang kenyataan tak selalu sesuai dengan
teori yang telah ada, meskipun teori tersebut seseorang yang ahli dalam
bidangnya. Contohnya Indonesia yang menurut saya hukumya tidak menjunjung
tinggi keadilan. Mungkin saja hukumnya adil hanya saja penerapan oleh
penegaknya yang tidaak adil.
Seperti hukuman untuk maling sandal yang bertahun
tahun sedangkan hukuman untuk seorang koruptor yang hanya beberapa bulan,
apakah itu yang disebut dengan kadilan? Padahal sudah jelas-jelas Indonesia
menganut dasar Pancasila yang dalam silanya terdapat sila tentang keadilan
yaitu “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Manusia” untuk rakyat yang manakah sila ini
di tujukan? Benar-benar untuk SELURUH RAKYAT INDONESIA atau hanya untuk golongan-golongan tertentu
saja? Tentunya untuk golongan yang berkuasa dan beruang. Loh? Sejak kapan
rakyat Indonesia itu beruang bukanya manusia?
Kali ini kita tidak akan
membicarakan beruang tapi orang hutan. Tau apa itu orang hutan? Klo ngga tau
coba mampir main main ke RAGUNAN ZOO. Tapi klo orang hutan yang ini adalah
orang hutan yang berada di sebrang pulau nan jauh disana yaitu di Kalimantan Timur.
Ternyata orang hutan disana telah banyak yang dibantai sejak bertahun tahun
lalu, namun penegasan hukum tentang semua itu amatlah randah. Bilapun ada
paasti hukumanya sangatlah ringan tidak dapat membuat para ognum jera untuk
melakukanya kembali. Padahal bila di ingat orang hutan merupakan satwa langka
yang di lindung. Tetapi tetap saja para ognum tidak menyadari bahwa apa yang
mereka lakukan itu tidaklah benar, seharusnya mereka ikut serta dalam
memelihara dan melestarikan oranghutan. Mereka melakukan itu semua semata-mata
hanya karna untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pribadi tanpa memikirkan
kepentingan social yaitu kepentingan untuk tetap melestarikan orang hutan, yang
seharusnya kepentingan bersama atau social harus di dahulukan dari pada
kepentingan pribadi. Jika pembantaian orang hutan tetap dilanjutkan dan tidak
dihentikan maka itu semua akan berpengaaruh pada keseimbangan ekosistem di
daerah dimana orang hutan itu tinggal
atau bahkan mungkin dapat mempengaruhi ekosistem global.
0 komentar:
Posting Komentar