Minggu, 09 November 2014

JENIS JENIS PERUSAHAAN DAN TENDER


PERUSAHAAN

Ada 4 jenis perusahaan,yaitu :
1. Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
    1)   Perusahaan perorangan (PO)
    2)   Firma (Fa)
    3)   Perseroan Komanditer (CV)
    4)   Perseroan Terbatas (PT)
    5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero)
    6)   Perusahaan Daerah (PD)
    7)   Perusahaan Negara Umum (Perum)
    8)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
    9)   Koperasi
   10) Yayasan
2. Berdasarkan sistem ekonomi.
    1)   Perusahaan Negara
    2)   Perusahaan Swasta
    3)   Perusahaan Koperasi
3. Berdasarkan skala bisnis.
    1)   Perusahaan Mikro
    2)   Perusahaan Kecil
    3)   Perusahaan Menengah
    4)   Perusahaan Besar
4. Berdasarkan bidang bisnis
    1)   Perusahaan Agraris
    2)   Perusahaan Ekstraktif
    3)   Perusahaan Perdagangan
    4)   Perusahaan Industri
    5)   Perusahaan Jasa

Jenis – jenis perusahaan berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan:

1)  Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.

Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a) Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b) Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c) Kepuasan pribadi.
d) Kebebasan dan fleksibelitas.
e) Lebih mudah memperoleh kredit.
f) Sifat kerahasiaan.

Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a) Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b) Sumber keuangan terbatas.
c) Kesulitan dalam manajemen.
d) Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e) Kurangnya kesempatan karir karyawan.

2) Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama.
Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.

Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu:
a) Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a) Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b) Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.

3) Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. 
Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.

Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan lebih mudah.

Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.

4)   Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. 
Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d) Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e) Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.

Ada 5 keburukan PT yaitu :
a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c) Biaya pendirian PT relatif besar.
d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :

Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. 
Contoh :

  • PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
  • PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
  • PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
  • PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
  • PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
  • PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.

Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. 
Contoh :

  • PT.Bank Central Asia,Tbk
  • PT.Bank Danamon,Tbk
  • PT.Bank Mandiri,Tbk
  • PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
  • PT.Indosat,Tbk
  • PT.Semen Gresik,Tbk
  • PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk

Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. 
Contoh :

  • PT.Asian Biscuit
  • PT.Adam Air
  • PT.Semen Kupang
  • PT.Bayur Air
  • PT.Seulawah Air
  • PT.Indonesia Airlines

Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. 
Contoh :

  • Microsoft Coorporation,Ltd
  • Yahoo,Ltd
  • Exxon Mobile,Ltd
  • City Bank,Ltd
  • Internasional Bussines Machine,Ltd

Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. 
Contoh :

  • PT.Bank Central Asia,Tbk     
  • PT.Gudang Garam,Tbk
  • PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
  • PT.Semen Padang

Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. 
Contoh :

  • PT.Pangeran Hotel
  • PT.Tranex


5) Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. 
Contoh :

  • PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
  • PT.Pertamina (Persero)
  • PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
  • PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  • PT.Pos Indonesia (Persero)
  • PT.Garuda Indonesia (Persero)

6) Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Contoh :

  • Perum Pegadaian
  • Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
  • Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
  • Perum Damri

7) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. 
Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.

8) Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. 
Contoh :

  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Grafika
  • Perusahaan Daerah Dinamika

9) Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. 
Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :

  • Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
  • Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
  • Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.

Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :

  • Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
  • Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
  • Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
  • Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.

10)  Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. 
Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.


TENDER

       Suatu perusahaan akan semakin besar namanya didengar jika banyak memiliki tender, suatu organisasi maupun perseorangan jika ingin mengikuti tender suatu perusahaan dibutuhkan syarat – syarat tertentu. Sebelumnya akan saya jelaskan pula apakah tender itu.
      Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
        Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
        Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.

Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  • Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  • Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebut sendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  • Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  • Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  • Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  • Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  • Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  • Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.

Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

Berikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah :
  • Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
  • Tahap kedua, penjelasan tender. Pada tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
  • Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
  • Keempat, undangan presentasi proposal. Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
  • Tahap kelima, presentasi proposal. Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor.
  • Tahap keenam adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan memasukkan harga.
  • Tahap terakhir, auction. Inilah kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi, pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.

Hal-hal yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :
  • Anda harus memiliki perusahaan yang legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya, segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
  • Cari informasi sebanyak mungkin tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
  • Ajukan penawaran dengan harga yang pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender tersebut.
  • Telitilah dalam mengisi dokumen penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang. Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut. Atau Anda pasti kalah tender.
  • Hindari main curang. Apalagi KKN dengan Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
  • Hindarilah upaya mengintimidasi peserta tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun Anda sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan simpati.
  • Jika Anda sudah menang tender, berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah mengganti dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda buat. Karena itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda dan jadilah sakit mata….. sakit mata pencaharian.
  • Carilah pemasok, pabrik pemasok barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.


REFERENSI:
http://hikaru92.blogspot.com/2013/11/contoh-prosedur-suatu-perusahaan.html
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html

0 komentar:

Posting Komentar